www.worldnews.or.id Diduga banyak mafia gas subsidi di Lampung utara Kamis,03-november-2022.
dari beberapa investigasi awak media di lapangan, banyak dugaan mafia gas bersubsidi/GAS MELON.
dari hasil investigasi awak media, banyak pangakalan GAS di kabupaten lampung utara melakukan kecurangan dengan berbagai modus operandi,
-ada menjual GAS dengan melebehi harga HET(HARGA ECERAN TERTINGGI)
-Ada yg menjual GAS tersebut kesesama pangkalan dengan harga 19000rb/tabung.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 13 tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, terdapat dua jenis LPG yang beredar di masyarakat yaitu :
LPG Umum adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan harganya tidak diberikan subsidi.
LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti penggunanya/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi. LPG Tertentu ini dikenal di masyarakat dengan sebutan LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah.
Akan tetapi fakta di lapangan banyak dugaan permainan oknum" pangkalan yg nakal, menjual kepada masyarakat miskin melebihi harga HET(HARGA ECERAN TERTINGGI)
Dan bahkan ada menjual gas tersebut ke sesama pangkalan/pengecer, sehingga masyarakat Harusnya tidak sulit mendapatkan bahan bakar/gas tersebut jadi sulit dan bahkan masyarakat banyak membeli gas tersebut di warung" karna ketersediaan gas di pangkalan habis, karna banyak nya dugaan pangkalan nakal,
di waktu awak media mewawancarai salah 1 waktu warga yg enggan nama nya di sebutkan/publish beliau sangat kecewa dan merasa sangat terbebankan,karna dimana harga BBM sudah naik ini harga GAS yg jelas" masyarakat membutuhkan dan keperluan sehari" untk memasak harga bisa kadang mencapai 28rb bahkan 30rb bila beli di warung, ketika kami pertanyakan kenapa tidak beli di pangkalan, beliau mengatakan ketika pangkalan tersebut menerima distribusi dari AGEN, gas tersebut tidak sampai 1 jam habis mas, mana kita beli di pangkalan itu ada yg jual 19rb,20rb, dan bermacam" harga nya, tidak semua pangkalan jual 18rb,
Tpi mau gimana mas kita hanya masyarakat kecil, jdi dari pada gak masak karna gak ada gas, iya mau gak mau kita beli,"ujar salah 1 warga yg berkatogari berhak memakai tabung gas 3kg/masyarakat miskin.
Saat ini ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dkenal dengan istilah Omnibus Law, sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
dalam hal ini awak media mendesak agar dinas terkait/dinas koperindag kab.lampung utara agar segera bisa melakukan penertiban terhadap oknum" pangkalan nakal dan bermain curang, dan juga mendesak agar POLRES LAMPUNG UTARA bisa membasmi MAFIA" GAS BERSUBSIDI di lampung utara, karna banyak masyarakat yg sudah susah karna kenaikan BBM, di tambah banyak oknum mafia GAS BERSUBSIDI, (Rangga|www.worldnews.or.id Lampung Utara)