Iklan

Ragam daerah

Lemahnya hukum untuk pelaku penimbunan Solar

, January 23, 2023 WAT


Gowa -worldnews.or.id
 Lemahnya supermasi hukum bagi pelaku penimbun BBM jenis solar subsidi yang sekarang ini marak terjadi di wilayah Sulawesi Selatan khususnya kabupaten Gowa. 

Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi sulsel angkat bicara, terkait maraknya penimbun BBM jenis solar yang banyak terjadi di wilayah pelosok desa yang dijadikan tempat penimbunan solar, 


Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana. "Pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 

Tidak terlepas dari hal tersebut, kepala desa Toddotoa Dg Ngalle ketika ditemui diruang kerjanya pagi tadi mengatakan, bahwa kami tidak tahu menahu adanya aktifitas ini, "kami baru tau setelah beberapa warga desa menyampaikan hal tersebut kalau sering ada mobil tangki yang berisikan solar masuk ketempat gudang. 


"Haryadi Talli selaku ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sulawesi Selatan berharap kepada bapak Kapolda Sulsel khususnya Kapolres Gowa agar segera bertindak dengan menutup gudang penimbunan dan menindaki para pelaku penimbun solar yang saat ini membuat resah warga desa, sementara gudang tersebut "diduga aktif beraktifitas di dusun Borongkaramasa desa Toddotoa kecamatan Pallangga kabupaten Gowa. 


Laporan : mila

TrendingMore