Iklan

Ragam

Terkait dugaan ketidak seriusan UPTD Distik Provinsi Lampung wilayah 4 dalam pengawasan beberapa sekolah di Lampung Utara.....

, June 19, 2023 WAT


Lampung Utara ||

Banyak nya carut marut dunia pendidikan SMA/SMK di kabupaten lampung utara sangat tergambarkan jelas ,banyak keluhan masyarakat terutama wali murid terkait pelaksanaan PPDB 2023 di kabupaten lampung utara,diduga Uptd hanya diam dan seakan masa bodo saja,itu terliahat banyak menjadi pertanyaan dan pembahasan di sosmed tapi UPTD wilayah 4 seakan tutup mata dan tutup telingan di bawah kepemimpinan
(ingga Setiawati.SE.MM), 

Iqbal seftiawan anggota Lsm Gmicak dan pernah menumpuh pelajaran Anti korupsi di AKADEMI ANTI KORUPSI serta menjadi salah satu dari KP (kelompok pelapor) yg di bina dan mendapatkan pelajaran pemberantasan korupsi di indonesia dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari 137 peserta KP seindonesia. 

menyampaikan kepada awak media, bukan hanya terkait penerimaan siswa/siswi di PPDB 2023,terkait pungutan yang di lakukan oknum sekolah dan komite seakan hal biasa saja dan kuat dugaan ada permainan dengan UPTD bagaimana tidak, kepala UPTD disdik provinsi lampung wilayah 4,(ingga Setiawati.SE.MM) yang juga menjadi Plt kepala sekolah SMK N 1 kotabumi diduga ikut dalam pungutan tersebut, dari hasil investigasi kita di lapangan kita bertanya kepada beberapa calon siswa di sekolahan tersebut bahwa untuk siwa/siswi yg di terima di Smk tersebut di suruh menebus uang baju 1jt dan uang Spp/komite 2jt pertahun dan persiswa, 

berdasarkan Pegub No 61 TA.2020 
Jelas berbunyi bahwa pihak sekolahan di perbolehkan melakukan penggalangan terutama ke wali murid siswa, akan tetapi tidak ada penetapan,dan keterikatan serta sukarela. 

Dan berdasarkan Permendikbud No 44 tahun 2012 jelas yang mana Pungli dan sumbangan telah di atur, 

Dan PERMENDIKBUB No.75 TA.2016 jelas tentang fungsi komite sekolahan dalam melakukan penggalangan dana tersebut berbunyi, sumbangan itu berupa uang,Tenaga, barang dll, dan tidak boleh di tetapkan serta bersifat sukarela. 

Dalam keseriusan pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan pemberantasan pungli di indonesia membuat Undang-undang No 87 Tahun 2016, tentang Satgas saber pungli. 

"Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa ada 58 aitem larangan pemerintah yang di lakukan oleh pihak sekolah/komite,Namun sayang itu hanya impian semata saja bagaimana tidak UPTD ke panjangan dari dinas pendidikan harus nya memberikan pengetahuan dan Sosialisasi kepada pihak sekolahan dan komite terkait Aturan-aturan dan larang-larang, ini malahan kuat dugaan kepala UPTD dan sekaligus PLT kepsek SMK N 1 kotabumi terlibat dalam pungutan tersebut dan membiarkan perbuatan yang jelas-jelas menyalahi aturan yang sudah di buat oleh pemerintah pusat,

Dalam hal ini kami Lsm Gmicak kabupaten lampung utara sudah berkordinasi langsung dengan rekan-rekan INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW) di jakarta untuk bisa menyikapi permasalahan yang sangat menjadi perhatian kita bersama dan dalam waktu dekat insyaallah bukti video dan yang lain nya kita serahkan kepada rekan-rekan ICW di jakarta, yg mana insyaallah akan menjadi perhatian husus dari rekan-rekan ICW terkait permasalahan dunia pendidikan diduga menjadi ajang untuk memperkaya diri para oknum-oknum tersebut,"tandasnya

Ketika awak mengkomfirmasi terkait polemik baik dugaan pungutan-pungutan dan semeraut PPDB kepada kepala UPTD Disdik provinsi lampung wilayah 4,(ingga Setiawati.SE.MM) mulai dari tanggal 15 mei 2023 dan sampai berita di tayangkan, kepala UPTD tidak merespon dan engga Menjumpai awak media.(Rangga)

TrendingMore