Way kanan WORLD NEWS
Sejumlah wartawan yang terdiri dari beberapa media dan LSM Emmpati mendatangi sekolah SMA Negeri 1 Blambangan Umpu Way kanan, rabu (24/07/2024).
Kedatangan wartawan dan LSM dalam rangka konfirmasi kepada Kepsek SMA 1 Blambangan Umpu Sunaryo,terkait adanya dugaan telah melakukan banyak hal yang menyalahi regulasi yang ada serta menghalang halangi anak Bangsa untuk bersekolah,
“ Awalnya kami ( LSM EMMPATI red ), hanya berniat meminta keadilan bagi seorang siswi yang menuntut Ilmu di SMAN I Blambangan Umpu, karena dari hasil investigasi kami ada dugaan anak tersebut terkesan tidak diperkenankan sekolah di SMAN I Blambangan dengan alasan yang seakan dibuat buat, padahal semua yang dipersoalkan SMAN I Blambangan Umpu melalui guru disana sudah dijawab dengan benar dan cukup logis oleh Siswi dan orang tuanya, akan tetapi ditengah Investigasi tersebut EMMPATI menemukan banyak dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh SMAN I Blambangan Umpu, walaupun awalnya saya tidak percaya namun agar SMAN kebanggan masyarakat Way kanan ini lebih baik keedepan, saya harus melakukan Klarifikasi ke SMAN I Blambangan Umpu,’ ujar M Djalan HA, SH Ketua DPP EMPATI RI.
Menurut Djalal, bahwa pihaknya juga menemukan adanya dugaan Pungutan pagar sekolah dekat kantin sebesar 260 rb per/siswa yang di diwajibkan dengan dalih sudah disepakati komite sekolah lalu Penarikan biaya pendaftaran siswa baru (PPDB) sebesar 1 juta rupiah per/siswa, Remedial disekolah apakah boleh dengan cara menyuruh siswa atau menganjurkan untuk membawa piring, gelas, sapu dsb sebagai ganti tugas,
“Dalam permendikbud no. 75 tahun 2016 tidak diperbolehkan sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun, kecuali sumbungan/bantuan), demikian juga penarikan biaya pendaftaran siswa baru (PPDB) sebesar 1 juta rupiah per/siswa (permendikbud no. 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru PPDB Pasal 27 ayat 1 berbunyi, Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 : (a) sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya, (b) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang: 1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, (2) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.”tutur Djalal,
Kemudian menurut Djalal Ayat 2 berbunyi, Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam arti luas kesepaktan yang sudah disetujui oleh komite, dapat dikatakan cacat hukum dikarenkan tidak sesuai dengan perturan yang berlaku.
“Sayangnya Kepala Sekolahnya tidak ada ditempat, dan hanya diterima oleh guru BK dengan alasan Kepsek Sunaryo lagi Ke baradatu, padahal kami hanya ingin meminta penjelasan mengapa ada siswinya yang dilarang masuk sekolah, bahkan di semprot guru dihadapan anak anak yang lain, sehingga menimbulkan taruama yang bendalam padahal walau terlambat siswi tersebut sudah mengumpulkan tugas, dan megenai keterlamabatdan atau tidak masuk sekolah karena memang kondisi anak tersebut jauh dibawah kecukupan, semestinya gurunya bukan melarang anak itu masuk sekolah melainkan melakukan kroscek ke rumah si anak, dan berupaya memberikan bantuan dan atau solusi agar anak tersebut dapat melanjutkan sekolah, imbuh Djalal.(Jumadi)