LITERATURE REVIEW
(A Literature Review: Maqashid Sharia Banking)
Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI
mfadhilbasayef@gmail.com
ABSTRAK
Latar Belakang: Maqashid Al-Syari’ah bertujuan untuk mencapai kemaslahatan dan mencegah kemudharatan dalam kegiatan ekonomi. Konsep ini berguna dalam pembangunan ekonomi yang membahas masalah dan fenomena ekonomi serta merumuskan kebijakan. Meskipun banyak ulama klasik dan kontemporer yang memberikan pendapat mengenai maqashid al-syariah, al-Syatibi merupakan teori yang paling terkenal dan menjadi rujukan utama dalam analisis ekonomi syariah.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Maqashid Al-Syari’ah dengan menggunakan pandangan Al-Syatibi serta memahami Maqashid Al-Ashliyyah (Tujuan Asal), Maqashid Al-Tabiu’iyyah (Tujuan Pengikut), dan tujuan utama Maqashid Al-Syari’ah di sektor ekonomi.
Metode: Penelitian ini merupakan penelitian perpustakaan (library research) yang mengumpulkan sumber-sumber dari buku, jurnal, dan artikel terkait maqashid al-syariah. Setelah mengumpulkan data, peneliti mengolah informasi dengan mengaitkannya pada fenomena yang ada di perbankan syariah secara umum.
Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa penerapan maqashid al-syariah dalam perbankan syariah mencakup aspek al-mal (harta) dan al-nasl (keturunan). juga mengidentifikasi penerapan maqashid al-syariah dalam berbagai akad perbankan syariah, seperti akad mudharabah, musyarakah, dan transaksi multi akad.
Kesimpulan: Terdapat tiga tingkat maqashid al-syariah, yaitu maqashid daruriyah (primer), maqashid hajiyyah (sekunder), dan maqashid kamaliyât (pelengkap), yang harus dipahami dalam konteks hukum Islam. Terdapat tiga tingkat maqashid al-syariah, yaitu maqashid daruriyah (primer), maqashid hajiyyah (sekunder), dan maqashid kamaliyât (pelengkap), yang harus dipahami dalam konteks hukum Islam.
Kata Kunci: Maqashid Al-Syariah, Perbankan Syariah, Akad, Hukum Islam, Kemaslahatan.
ABSTRACT
Background: Maqashid Al-Syari'ah aims to achieve benefit and prevent harm in economic activities. This concept is useful in economic development which discusses economic problems and phenomena and formulates policies. Although many classical and contemporary scholars provide opinions regarding maqashid al-syariah, al-Syatibi is the most famous theory and is the main reference in sharia economic analysis.
Objective: This research aims to analyze Maqashid Al-Syari'ah using Al-Syatibi's views and understand Maqashid Al-Ashliyyah (Original Goals), Maqashid Al-Tabiu'iyyah (Followers' Goals), and the main goals of Maqashid Al-Syari'ah in the sector economy.
Method: This research is library research which collects sources from books, journals and articles related to maqashid al-syariah. After collecting data, researchers processed the information by relating it to phenomena that exist in Islamic banking in general.
Results: Research shows that the application of maqashid al-syariah in sharia banking includes aspects of al-mal (property) and al-nasl (descendants). also identifies the application of maqashid al-syariah in various sharia banking contracts, such as mudharabah, musyarakah, and multi-contract transactions.
Conclusion: There are three levels of maqashid al-syariah, namely maqashid daruriyah (primary), maqashid hajiyyah (secondary), and maqashid kamaliyât (complementary), which must be understood in the context of Islamic law. There are three levels of maqashid al-syariah, namely maqashid daruriyah (primary), maqashid hajiyyah (secondary), and maqashid kamaliyât (complementary), which must be understood in the context of Islamic law.
Keywords: Maqashid Al-Syariah, Sharia Banking, Contracts, Islamic Law, Benefits
PENDAHULUAN
Dalam beberapa dekade terakhir, industri perbankan syariah telah mengalami pertumbuhan yang signifikan di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang tidak hanya mengejar keuntungan finansial tetapi juga memastikan kesejahteraan sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Salah satu konsep penting dalam perbankan syariah adalah maqashid syariah, yang mencakup lima tujuan utama: perlindungan agama (hifzh al-din), perlindungan jiwa (hifzh al-nafs), perlindungan akal (hifzh al-'aql), perlindungan keturunan (hifzh al-nasl), dan perlindungan harta (hifzh al-mal).
Maqashid Al - Syari’ah bertujuan untukencapai kemaslahatan dan mencegah Dalam kegiatan ekonomi. Maqashid Al - Syari’ah berguna dalam pembangunan ekonomi yang membahas tentang masalah ekonomi, fenomena ekonomi, dan merumuskan suatu kebijakan.
Pendapat tentang teori Maqashid Al - Syari’ah sudah banyak diutarakan dari zaman Rasulullah SAW. Konsep Maqashid Al - Syari’ah sendiri telah diutarakan Rasul dan kini terus berkembang dari ulama klasik maupun kontemporer..Maqashid Al - Syari’ah merupakan hal yang penting dalam sistem ekonomi islam. Ada berbagai alasan untuk menyebutkan bahwa maqashid adalah inti dari semua analisis ekonomi, terutama yang berkaitan dengan masalah kemiskinan, distribusi kekayaan, dan pembangunan ekonomi.
Oleh karena itu, target dalam sistem ekonomi islam adalah penghilangan segala bentuk permasalahan ekonomi seperti kemiskinan, pengangguran, ketidakmerataan pembangunan, dan lain – lain. Di sisi lain, Maqashid Al – Syari’ah menyediakan segala insentif yang memadai dan dapat diakses oleh semua anggota masyarakat sehingga dapat menikmati segala sumber daya yang tersedia dan mencapai kehidupan yang sejahtera.
Penelitian ini merupakan penelitian perpustakaan (library research) yang mengumpulkan sumber-sumber dari buku, jurnal, dan artikel terkait maqashid al-syariah. Setelah mengumpulkan data, peneliti mengolah informasi dengan mengaitkannya pada fenomena yang ada di perbankan syariah secara umum.
Melalui penelitian ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kinerja perbankan syariah di Indonesia dalam mencapai maqashid syariah serta faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja tersebut. Dengan demikian, hasil penelitian ini dapat menjadi referensi bagi pengambilan keputusan manajemen dalam meningkatkan kinerja bank syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
METODE
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif untuk menganalisis pencapaian maqashid syariah pada sektor perekonomian khususnya perbankan. Metode penelitian ini melibatkan beberapa tahapan sebagai berikut:
Pengumpulan Data
Penelitian ini merupakan penelitian perpustakaan (library research) yang mengumpulkan sumber-sumber dari buku, jurnal, dan artikel terkait maqashid al-syariah.
Berasal dari beberapa jurnal yang merujuk pada Sudut Pandang Al-Syatibi Tentang Maqashid Al-Syari’ah Pada Sektor Perekonomian Perbankan.
Periode penelitian mencakup tahun 2014 hingga 2022.
Instrumen Penelitian
Mencari petunjuk dan memahami hukum-hukum dari al-Qur'an dan Hadits dengan merujuk pada pemahaman para sahabat yang sezaman dengan turunnya wahyu.
Menggunakan metode pemikiran yang bergerak dari kasus khusus menuju generalisasi, atau dari yang kurang umum ke yang lebih umum untuk menarik kesimpulan.
Menguasai bahasa Arab untuk memahami makna dan konteks al-Qur'an secara mendalam, karena teks asli diturunkan dalam bahasa tersebut.
Analisis Data
Tiga Tingkat Maqashid: Terdapat tiga tingkat maqashid al-syariah, yaitu maqashid daruriyah (primer), maqashid hajiyyah (sekunder), dan maqashid kamaliyât (pelengkap), yang harus dipahami dalam konteks hukum Islam.
Pentingnya Pemahaman: Pengetahuan tentang maqashid al-syariah sangat penting untuk menjaga substansi syariah dalam praktik perbankan syariah dan akad-akad yang diterapkan.
Transformasi Pemikiran: Transformasi pemikiran mengenai maqashid dari "hikmah di balik aturan" menjadi "dasar aturan" menunjukkan bahwa setiap aturan syariah harus selaras dengan tujuan maqashid al-syariah.
4. Validasi dan Reliabilitas
Validasi data dilakukan dengan memeriksa konsistensi dan akurasi laporan keuangan yang digunakan.
Uji reliabilitas dilakukan untuk memastikan bahwa instrumen pengukuran yang digunakan dapat memberikan hasil yang konsisten.
Dengan menggunakan metode ini, penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai pencapaian maqashid syariah di sektor perekonomian khususnya perbankan, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Berikut adalah diagram hasil dari metode penelitian ini:
HASIL
Keterkaitan Maqashid: Penerapan maqashid al-syariah dalam perbankan syariah menunjukkan keterkaitan yang erat antara maslahah (kebaikan) dan tujuan hukum Islam, yang berfungsi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
PEMBAHASAN
Teori Maqashid Al-Syariah: Jurnal ini menjelaskan bahwa maqashid al-syariah terdiri dari tiga tingkatan: daruriyah (primer), hajiyyah (sekunder), dan kamaliyah (pelengkap). Setiap tingkatan memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan individu dan masyarakat, serta memastikan bahwa hukum syariah berfungsi secara efektif.
Penerapan dalam Perbankan Syariah: Penulis menganalisis bagaimana maqashid al-syariah diterapkan dalam praktik perbankan syariah, dengan fokus pada berbagai akad seperti mudharabah, musyarakah, dan ijarah. Penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip maqashid dalam akad-akad ini dapat meningkatkan keadilan dan transparansi dalam transaksi keuangan.
Kemaslahatan dan Substansi Syariah: Penelitian menekankan bahwa tanpa penerapan maqashid al-syariah, perbankan syariah berisiko kehilangan substansi syariahnya. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi dan akad tidak hanya memenuhi syarat hukum, tetapi juga berkontribusi pada kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan.
Dengan demikian, pengeluaran bank syariah untuk tujuan pendidikan tidak hanya mendukung pertumbuhan internal bank, tetapi juga berkontribusi pada pembentukan masyarakat yang lebih baik melalui pemahaman yang lebih dalam terhadap prinsip-prinsip perbankan syariah dan produknya.
Pendekatan ini memberikan gambaran tentang bagaimana bank syariah memainkan peran penting dalam ekosistem keuangan yang berbasis pada nilai-nilai Islam, dengan fokus pada pendidikan sebagai pilar utama dalam pencapaian maqashid syariah.
KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan terhadap beberapa jurnal yang merujuk kepada maqashid syariah di sektor perekonomian khususnya perbankan, dapat disimpulkan bahwa pencapaian maqashid syariah menjadi fokus utama dalam pengelolaan operasional perbankan. Hal ini tidak hanya sejalan dengan kepatuhan terhadap hukum syariah dan regulasi pemerintah, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral yang mendasari eksistensi mereka.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman dan penerapan maqashid al-syariah yang tepat dalam perbankan syariah dapat membantu menciptakan sistem keuangan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, serta mendukung tujuan sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Untuk masa depan, penelitian lebih lanjut dapat menggali lebih dalam tentang peran pendidikan dalam mencapai maqashid syariah, termasuk dampaknya terhadap pemahaman masyarakat dan implementasi maqashid syariah terhadap perbankan. Dengan demikian, penelitian ini memberikan wawasan tentang bagaimana maqashid sayriah berkontribusi pada ekosistem keuangan yang berbasis nilai-nilai Islam, dengan pendidikan sebagai pilar utama dalam pencapaian maqashid syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Ubaidillah, M Burhanudin. Laili, Alfin Nuril., (Vol:1, No: 1, Desember 2021), Teori Maqoshid Syari'ah Perspektif Ulama Modern Dan Kontemporer, Nganjuk, STAI Darussalam Krempyang.
Wartini, Atik., (Vol. 1, No.2, Juli-Desember 2014), Konsepsi Maqashid Al-Syari'ah Dalam Pemikiran Al-Syathibi, Yogyakarta, Pondok Pesantren Baitul Hikmah
Mohammad, Toriquddin., Teori Maqashid Syari'ah Perspektif Al-Syatibi, Malang, UIN Maulana Malik Ibrahim
Nst, M. Ziqhri Anhar., (Vol 5, No 1, 2022), Teori Maqashid Al-Syari'ah Dan Penerapannya Pada Perbankan Syari'ah, Medan, UIN Sumatera Utara
Ali, Rama, Makhlani. , ( Vol. 36, No 1, Agustus 2013), 'Pembangunan ekonomi dalam tinjaun maqashid syariah, Jakarta Pusat
Febriadi, Sandy Rizki., (Vol 1 Nol 2 Juli 2017)., Aplikasi Maqashid Syariah Dalam Bidang Perbankan Syariah, Bandung, Universitas Islam