PAGARALAM
Bedasarkan informasi yang masih simpang siur, yang di himpun dari bebera awak media yang bertugas di kota pagaralam, dan aktif di pemberitaan KPU kota Pagaralam menjelang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam tahun 2024.
Informasi terkait adanya anggaran publikasi media yang cukup besar untuk mensukseskan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Walikota dan Wakilwalikota Pagaralam, sejatinya KPU Kota Pagaralam di duga hanya beberapa media yang menerima pemberitaan yang di pesan oleh pihak KPU Pagaralam, yang informasinya 10 media ada juga yang menyampaikan sekitar 19 media.
Rabu, 30 Oktober 2024, Untuk mendapatkan informasi yang berimbang awak media ini berasama rekan wartawan media lain. Melakukan konfirmasi secara langsung Kepihak KPU Dlam hal ini KASUBBAG HUKUM Dan SDM saudara Handika, untuk mempertanyaakan berapa Anggaran untuk Publikasi media juga berapa media yang sudah menerima order ADV dari pihak KPU.
Handika menyapaikan saat di konfirmasi.
“sedari awal kita sudah melakukan kontrak hanya untuk 9 (sembilan) media terkait pemberitaan yang berhubungan dengan giat KPU kota Pagaralam di karenakan keterbatasan anggaran jadi hanya kami ambil perwakilan masing – masing organisasi media wartawan saja, untuk anggarannya kami tidak bisa menjelaskan secari rincinya," Kata Handika.
Saat teman media ingin melihat kontrak media apa saja yang sudah di kontrak oleh KPU. Dia mejawab jtidak bisa meperlihatkan dengan alasan.
“ kontrak nya sudah di arsipkan," jawabnya
Dengan adanya jawaban dari pihak KPU tersebut, sangat kami sayangkan dan kami menduga hal itu sangat tidak transfaran dan terkesan menunutup-nutupi anggaran publikasi yang akan digunakan untuk kegiatan publikasi media pada Pilkada Tahun 2024 ini.
Padhal sebelumnya terkait anggaran sudah di sampaikan oleh Ketua Komisionir KPU Kota Pagaralam. Ibrahim Putra yang mengatakan akan menganggarkan, anggaran untuk media yang bertugas di kota pagralam. hal itu di sampaikannya pada saat di laksanakan Bicang Santai di Vafhour hotel pada bulan september lalu.
Di tempat terpisah saat kami menjumpai ketua SMSI kota pagar alam, Alian Kardi untuk mempertanyakan hal tersebut ia menyampaikan jawaban yang sangat berbeda, dengan hasil konfirmasi dari pihak KPU.
" Secara pribadai media kita dan SMS Kota Pagaralam belum menerima order dari pihak KPU," tegas Alian.
Seharusnya Komisi Pemilihan Umum KPU Pagaralam memberikan informasi yang jelas terkait pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan teman-teman awak media, dengan adanya jawaban yang tidak transfaran dari pihak KPU tersebut.
Kami menduga KPU Kota Pagaralam kangkangi, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dimana sebagai masyarakat wajib mendapatkan keterbukaan informasi Publik.