Iklan

Sorot

Gudang Tempat Penimbunan BBM Solar Subsidi Diduga Milik Istri Oknum Anggota Polisi.

, December 12, 2024 WAT

Jawa Tengah, World News.
Semarang, Selasa 10/12/2024 Dugaan adanya aktifitas iligal terkait bahan bakar minyak ( BBM ) Bersubsidi disebuah gudang yang berlokasi di kawasan Terboyo Wetan, Kec. Genuk, Semarang Jawa Tengah. Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penimbunan dan Distribusi BBM Bersubsidi yang diperuntukan bagi masyarakat namun diduga dialihkan ke pihak - pihak yang tidak berhak.

Sumber informasi dari masyarakat semarang mengungkapkan adanya aktifitas yng mencurigakan dengan kegiatan di sekitar gudang, menurut keterangan warga gudang BBM tsb milik seorang istri oknum anggota Polri yng berinisial ERK yang berdinas di kota Semarang.


Jika terbukti adanya aktifitas ilegal, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana, mengingat penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah pelanggaran yng merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat yng membutuhkan.

Kasus ini semakin menambah perhatian terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi yng sering disalah gunakan.

Pelaku dapat dikenakan Pasal (40) angka (9) UU - KPPUru Cipta Kerja yang mengubah Pasal (55) Undang - Undang Nomor (22) tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat dipidanakan paling lama 6 ( enam tahun ) penjara dan denda Rp 60.000.000.000.00 milyar rupiah. Sangsinya serupa dengan yng disebut dalam pasal (94) ayat (3)  peraturan pemrintah No (36)  tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan Gas bumi. Masyarakat berharap agar Polda Jateng dan Mabes Polri, Patra Niaga segera menindak tegas penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Wilayah Hukum Jawa Tengah.


Team

TrendingMore